JAKARTA, KOMPAS.TV - Bos PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Polisi soal Kejahatan Pasar Modal PT Jouska: Kerugian Capai Rp6 Miliar
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung diperiksa di Bareskrim Polri.
Status tersangka ditetapkan terhadap bos PT Jouska dan PT Amarta Investa, setelah gelar perkara yang dilakukan polisi.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pemeriksaan hari ini guna mendalami dan mengembangkan hasil penyelidikan.
Meski demikian polisi belum menahan kedua tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kejahatan Pasar Modal PT Jouska
Selain itu, penyidik juga masih berupaya melacak aset para tersangka untuk disita, guna mengembalikan kerugian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.