JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, UU tersebut merupakan wujud reformasi perpajakan di Indonesia.
Menurutnya, pada hampir semua negara maju, perpajakan menjadi penopang pendapatan negara.
"Keberhasilan reformasi perpajakan menjadi faktor dibalik tingginya angka rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) di negara-negara maju tersebut," kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2021).
Sebagai ilustrasi, rata-rata tax ratio di negara-negara OECD berdasarkan data World Development Indicators Bank Dunia tahun 2019 mencapai 15,87 persen PDB. Sedangkan tax ratio Indonesia saat ini masih di bawah 10 persen.
Baca Juga: Mau Nonton World Superbike di Sirkuit Mandalika? Cek Syarat Protokol Kesehatannya
Jika penerimaan pajak naik, fungsi APBN juga semakin optimal. 3 fungsi APBN adalah fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
"Ketiga fungsi APBN tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, dan pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan," tutur Febrio.
Fungsi alokasi terkait dengan penyediaan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya.
Sedangkan fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar-penduduk maupun wilayah.
Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak"
Berbagai bentuk program bantuan sosial kepada keluarga miskin dan hampir miskin serta program pembangunan kawasan tertinggal dan terluar (perbatasan) merupakan contoh paling nyata pelaksanaan fungsi distribusi APBN.
Sementara fungsi stabilisasi APBN, menyangkut upaya-upaya pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi. Seperti pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia dan dunia.
”Dengan berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, UU HPP diperkirakan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan," ujarnya.
Dengan penerapan UU HPP, Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai rasio 9 persen dari PDB pada 2022.
"Selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10 persen PDB paling lambat di tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan”, ucap Febrio.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.