KUDUS, KOMPAS.TV- Pihak PT Bank Mandiri Tbk menyatakan siap mengganti uang nasabah yang hilang sebesar Rp5,8 miliar di rekening pemiliknya. Dengan catatan ada bukti kelalaian uang pihak bank.
Hal ini terkait aduan nasabah Mandiri bernama Moch. Imam Rofi'i yang mengaku uang di rekeningnya hilang sebesar Rp5,8 miliar. Nasabah tersebut sudah melaporkan kasus ini ke polisi.
"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah saudara MIR," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu kepada wartawan, dikutip Jumat (8/10/2021).
"Berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," tambahnya.
Namun sebaliknya, jika tidak ada bukti sah kelalaian Mandiri, pihaknya juga akan memproses laporan nasabah itu ke polisi.
Baca Juga: Pengemplang Pajak di Indonesia Dapat Keringanan Sanksi dan Tak Dipidana, Enak Kan?
"Apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memproses secara hukum," ujar Minar.
Moch. Imam Rofi'i adalah nasabah Mandiri yang tinggal di Kudus, Jawa Tengah. Ia menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, setelah dana yang tersimpan di rekening miliknya hilang tiba-tiba. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10) lalu.
Kuasa hukum nasabah Musafak Kasto mengatakan, dana kliennya hilang saat akan diambil pada Mei 2021 lalu. Kliennya tidak bisa mengambil uangnya akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.
Setelah diurus ke Bank Mandiri Cabang Kudus, kliennya mendapat kartu ATM baru. Ia pun kemudian menarik uang sebesar Rp20 juta melalui ATM.
Namun, ia terkejut karena saldo yang tersisa hanya Rp128 juta dari total yang tersimpan di rekening mencapai Rp5,9 miliar.
Sementara itu, Humas II PN Kudus Dewantoro mengatakan, persidangan pertama kasus tersebut akan digelar pada 20 Oktober mendatang. Jika dalam sidang pertama hadir kedua belah pihak, maka akan diupayakan mediasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak"
“Kalau para pihak misalnya tergugat tidak hadir akan dipanggil sekali lagi,” ucap Dewantoro seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum itu, tercatat dalam nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.
Dewantoro menjelaskan, dalam perkara tersebut pengugat Moch Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.
Isi petitum dalam gugatan tersebut, bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar.
Lalu ada kerugian immateril, berupa perubahan psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat.
“Jadi menurut penggugat kerugian immateril Rp50 miliar. Jadi total kerugian menurut penggugat yang wajib ditanggung oleh tergugat adalah sebesar Rp55,8 miliar,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/TribunJateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.