JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR akan menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Salah satu agendanya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dulu bernama KUP, menjadi undang-undang.
RUU HPP berisi sejumlah aturan yang tujuannya untuk mereformasi perpajakan Indonesia dan pada akhirnya menambah penerimaan perpajakan.
Berikut adalah aturan perpajakan yang terdapat di dalam RUU HPP seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
1. PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.
Lalu pada 2025, pemerintah akan kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen. RUU HPP juga memungkinkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.
Baca Juga: Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang
Sedangkan, tarif PPN dikecualikan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Semua jenis barang itu bebas PPN.
Pemerintah juga akan mengenakan PPN pada sembako premium dan jasa pendidikan komersial alias bukan sekolah negeri. Sementara lembaga pendidikan yang menerapkan kurikulum nasional akan dibebaskan dari PPN.
Begitu juga dengan jasa kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan bebas dari PPN. Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.
2. PPh OP (orang pribadi)
Pemerintah akan memungut pajak dari orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, sebesar 35 persen. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen.
Sehingga kini ada 5 lapisan pemungutan pajak PPH berdasarkan penghasilan. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Baca Juga: Pengusaha Tambang dan Sektor Keuangan yang Paling Diuntungkan Tax Amnesty Jilid II
Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp60 juta - Rp250 juta per bulan dikenakan tarif PPh OP sebesar 15 persen. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta per bulan maka dikenakan tarif 25 persen.
Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar per bulan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per bulan.
3. Tax Amnesty
Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berikut tarif tax amnesty yang akan diterapkan:
4. PPh badan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.