JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PP 36/2021 berisi perubahan penghitungan upah minimum pekerja (UMP) dan akan berdampak pada penghitungan UMP tahun 2022.
Dalam sistem sebelumnya, penghitungan upah minimum dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, UMP akan meningkat secara progresif setiap tahunnya.
Sedangkan Pasal 26 pada aturan yang baru mensyaratkan batas atas maupun bawah upah minimum. Batas atas dihitung dengan formula rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), kemudian dibagi dengan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada tiap rumah tangga. Sementara itu, batas bawah upah minimum adalah setengah dari batas atas.
Baca Juga: PNS Tidak Disiplin, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Sampai Setahun
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, sistem pengupahan baru itu belum tentu akan meningkatkan realisasi investasi.
Lantaran, realisasi investasi tidak hanya dipengaruhi oleh sistem pengupahan. Tapi karena masalah ketenagakerjaan lainnya yang juga perlu dicari solusinya.
"Penerbitan PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Namun sistem pengupahan baru ini belum tentu berdampak pada realisasi investasi," kata Pingkan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
"Berbagai permasalahan ketenagakerjaan lainnya seperti sistem outsourcing, ketentuan pesangon dan jaminan hari tua, serta minimnya program reskilling dan upskilling juga perlu diselesaikan," katanya.
Pingkan melanjutkan, pemerintah juga harus bisa menjamin kepastian regulasi dan kekompakan aturan pusat dan daerah. Serta menjamin penegakan hukum dan keterbukaan ekonomi agar dapat menunjang pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Menurut Pingkan, dalam fomulasi baru UMP pemerintah harus menggunakan data statistik resmi daerah yang bersangkutan, sehingga memungkinkan perbedaan hasil antardaerah.
"Hal ini (formula baru) di satu sisi meringankan beban dari pemberi kerja dalam melakukan penyesuaian pengupahan. Tapi di sisi yang lain kenaikan upah minimum pekerja setiap tahunnya tidak akan setinggi jika menggunakan rumusan penghitungan terdahulu," ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Pingkan, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak PP 36/2021 terhadap peningkatan investasi dan daya tarik bagi investor. Hal itu lantaran aturan ini baru akan berlaku di tahun depan dan masalah ketenagakerjaan serta pengupahan hanya sebagian aspek dari penentu daya tarik investor.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.