JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 16 Oktober mendatang, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor, perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung berdasarkan emisi.
Skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021 tentang barang kena pajak, salah satunya kendaraan.
Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi, ada kemungkinan harga mobil ada yang naik ada yang turun, atau bahkan bisa tetap.
Tetapi, 29 mobil yang masih menikmati diskon ppnbm sampai 100 persen hingga akhir tahun, belum akan kena pajak emisi ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.