Kompas TV bisnis kebijakan

Kesatuan Nelayan Imbau Regulasi Pungutan Hasil Perikanan Disesuaikan Kondisi di Lapangan

Kompas.tv - 29 September 2021, 10:55 WIB
kesatuan-nelayan-imbau-regulasi-pungutan-hasil-perikanan-disesuaikan-kondisi-di-lapangan
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan bahwa regulasi yang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Ketua Harian KNTI Dani Setiawan mengatakan PNBP kelautan dan perikanan memang secara prinsip perlu ditingkatkan. Mengingat, pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat.

“Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal," ucapnya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Selain itu, Dani mengungkapkan, meski nelayan dengan kapal berbobot di bawah 5 GT (gross tonnage) tidak terkena pungutan praproduksi, berbeda dengan nelayan kecil lainnya dengan bobot kapal 6-10 GT.

Padahal, mereka sama-sama dalam kategori UU Perlindungan nelayan karena masuk dalam kategori nelayan kecil yang perlu dilindungi.

Baca Juga: Tuai Penolakan dari Nelayan, KKP Bakal Revisi Tarif Pungutan Perikanan

“Harusnya aturan mengenai nelayan kecil ini dikecualikan, setidaknya ada masa transisi atau tarif yang jauh lebih rendah. Penjelasan Pasal 17 PP 85/2021 juga memberikan peluang ini. Atas pertimbangan tertentu, menteri bisa mengecualikan," dia menjelaskan.

Kebijakan untuk memberikan tarif yang jauh lebih rendah bagi nelayan kecil, semata-mata untuk mendorong afirmasi meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan kecil yang populasinya mayoritas di Indonesia.

Menurutnya, KKP juga harus bicara soal kemampuan aparatur untuk memungut dan melaksanakan terkait regulasi PNBP di lapangan.

"Apakah sumber dayanya cukup? Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian baru," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Sakti Trenggono menyatakan Peraturan Pemerintah No 85/2021 yang mengandung penarikan PNBP pascaproduksi diyakini bakal menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.

"Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua," kata Menteri Trenggono dalam pertemuan dengan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantura di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, ia juga memastikan keberadaan beleid tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Tegal Surati Presiden: "Biar Usaha Perikanan Kami bisa Berjalan Dulu"

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x