JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan penangkapan terukur terkait tangkap ikan dalam negeri. Dengan kata lain, melakukan pembatasan penangkapan ikan dengan sistem kuota.
Langkah tersebut guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku perikanan tangkap di dalam negeri. Pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan di laut untuk tiga segmen, yakni industri, nelayan tradisional, dan pariwisata.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyiapkan pelaksanaan penangkapan ikan terukur pada tahun 2022 mendatang. Saat ini, Ditjen Perikanan Tangkap tengah melakukan pendataan kepada seluruh kapal penangkap ikan untuk memastikan jumlahnya.
"Setelah pendataan dilakukan, maka KKP akan memasang alat pemantau di setiap kapal tersebut sehingga terpantau aktivitas penangkapan," ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Cegah Praktik Tangkap Ikan yang Tak Ramah Lingkungan, KKP: Aparat Harus Mampu Mendeteksi
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah kapal patroli untuk berkeliling melakukan pemantauan di sejumlah titik penangkapan.
Trenggono mengatakan, rencana tersebut sudah disetujui oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, kuota untuk masing-masing segmen penangkap ikan belum ditetapkan.
Adapun, untuk sementara, kebijakan ini diterapkan di tiga provinsi yakni Maluku, Papua, dan Papua Barat yang memiliki potensi perikanan tangkap Rp 146 triliun.
Wakil Ketua Komite Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sugandhi meminta sebelum dilaksanakan penangkapan ikan melalui kuota, KKP harus melakukan perbaikan data hasil perikanan tangkap.
Berdasarkan data KKP, hasil tangkapan ikan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) per tahun sebanyak 1,3 juta ton. "Ini tidak sinkron dengan volume ekspor yang sangat kecil kurang dari 200.000 ton," sebutnya.
Baca Juga: Jadi Komoditas Favorit di Maluku, KKP Kembangkan Teknologi Budidaya Ikan Bubara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.