JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan upah minimum nasional 2022 kini mulai dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, agak sulit membahas penetapan upah minimum di masa pandemi. Lantaran semua sektor usaha terdampak.
"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).
Ida menjelaskan, penentuan upah minimum bertujuan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan
"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ujarnya.
Lewat siaran persnya, Kemenaker bermaksud mensosialisasikan persiapan penetapan upah minimum, agar setiap anggota LKS Tripnas mendapat informasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
LKS Tripnas beranggotakan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Karena masih dalam tahap persiapan, Kemenaker belum dapat memastikan kemungkinan adanya perubahan upah minimum tahun depan. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menyatakan, hasil penetapan upah minimum biasanya baru ada di awal November.
Baca Juga: Jadi Ketua Tim Gernas BBI, Ini Dia Sederet Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan Lainnya
"Masih belum bisa kita pastikan (perubahan upah minimum bakal naik atau tetap), hilalnya belum muncul. Kalau hilal mulai keliahatan akan saya infokan di awal November," ucap Anwar kepada media, dikutip Kamis (23/9/2021).
Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi seperti inflasi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.