JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan sebagian aset penyitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) rencananya untuk membangun tempat lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Terkait lapas, saya sudah bicara dengan Menkeu, DJKN, dan presiden. Bahwa kita punya jutaan hektare tanah yang bisa dipakai dan semuanya setuju. Tinggal nanti anggaran pembangunannya disusun dahulu,” jelasnya dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus BLBI, Selasa (21/9/2021).
Ia menyebut, Presiden Joko Widodo telah merestui hal tersebut dan mempersilakan untuk menggunakan tanah hasil sitaan Satgas BLBI untuk kepentingan negara.
“Nanti kita tentukan dimana,” ucapnya.
Ia melanjutkan, rencana tersebut nanti juga tergantung pada diskusi antar Kemenkumham dan Kememkopolhukam untuk merancang apakah benar yang diperlukan lapas atau rumah rehabilitasi.
Baca Juga: Kantongi Bukti, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Obligor yang Enggan Bayar Utang BLBI Bakal Dikejar
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengatakan memanfaatkan tanah sitaan dari obligor maupun debitur BLBI untuk membangun lapas saat berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9).
Adapun, pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan progres Satgas BLBI yakni, telah memanggil 24 obligor dan debitur untuk menyelesaikan utang mereka.
“Tim satgas telah membuat beberapa tim pokja (kelompok kerja). Pokja ini melakukan penangan, penyelesaian dan pemulihan hak negara. Mereka membagi berdasarkan kelompok obligor dan debitor,” katanya .
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ada Obligor yang Berkilah Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Dana BLBI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.