JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 18 asosiasi pengusaha yang terdiri atas ratusan pengusaha sepakat menolak rencana implementasi pajak karbon. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
Arsyad mengatakan, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan para pengusaha, antara lain penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik. Utamanya bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara.
”Pajak karbon akan membuat penambahan beban biaya bagi perusahaan sehingga membuat industri semakin tertekan, memperlemah daya saing industri, dan meningkatkan laju produk impor ke Indonesia,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, rendahnya tarif pajak karbon dinilai sulit untuk mencapai tujuan pengurangan emisi karbon oleh industri guna menuju ekonomi hijau.
Ahli transisi energi menganggap tarif pajak akibat emisi karbon harus sebesar dampak sosial yang diakibatkan. “Idealnya, besaran tarif harus setara dengan perhitungan dampak sosial yang diakibatkan terlepasnya setiap kilogram emisi karbon ke udara,” ujar Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Rabu (15/9/2021), dilansir dari Kompas.id.
Sebelumnya, dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, hati-hati, dan menunggu kesiapan dunia industri.
Baca Juga: Bappenas: Pemungutan Pajak Karbon Harus Akuntabel dan Transparan
”Hal ini merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor industri serta keselarasan dengan pemulihan ekonomi pascapandemi,” kata Sri Mulyani.
Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 41 persen pada tahun 2030 dalam penanganan perubahan iklim global.
Untuk itu, implementasi pajak karbon akan menjadi sinyal bagi perubahan perilaku para pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif.
”Penerapan pajak karbon perlu disinkronkan dengan carbon trading sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau, harmonisasi dengan pajak berbasis emisi karbon, seperti pajak bahan bakar, sembari memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengusulkan pajak karbon atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dengan tarif sebesar Rp 75 per kilogram CO2e (karbon dioksida ekuivalen).
Baca Juga: Selain Memetakan, Pemerintah Juga Diminta Mempertegas Aturan Pajak Karbon
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.