JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pemanggilan para obligor maupun debitur yang saat ini sedang dilakukan pemerintah belum cukup untuk bisa menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tujuannya supaya penagihan utang ke obligor menjadi lebih efektif. "Termasuk juga memblokir keuangannya dan baru bisa menggunakan hak tagih," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (15/9/2021).
Untuk itu perlu tindakan lebih keras misalnya dengan pemblokiran terhadap aset obligor. Boyamin pesimistis cara pemanggilan tersebut efektif menagih utang.
"Lebih efektif jika dipidanakan," ujarnya.
Diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) secara langsung memanggil 13 debitur sekaligus setelah sebelumnya telah memanggil empat debitur. Hal ini terkait kasus utang BLBI.
Baca Juga: Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam pengumuman pemanggilan di media nasional, Rabu (15/9), langsung memanggil 13 nama obligor.
Satgas BLBI menegaskan, jika para debitur atau pengemplang dana BLBI ini tidak hadir di Lapangan Banteng, akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, total kewajiban BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban di atas Rp 50 miliar.
"Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, kami akan mengumumkan pemanggilan ini ke publik," ujarnya.
Baca Juga: Punya Harta Rp11 T, Sjamsul Nursalim Utus Pengacara Urus Utang BLBI Rp571 M
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.