JAKARTA, KOMPAS.TV – Ikan Belida merupakan ikan yang sering digunakan menjadi bahan baku sejumlah kuliner khas Palembang seperti pempek, kemplang, pindang, dan sebagainya.
Namun, selama beberapa dekade, eksploitasi ikan belida, baik dari ukuran kecil hingga besar, menyebabkan ikan air tawar itu semakin langka di alam. Itu sebabnya Belida saat ini termasuk dalam kategori jenis ikan yang dilindungi penuh karena populasinya di alam dinilai kritis.
Dari situ, dikeluarkanlah larangan mengonsumsi ikan belida yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Aturan itu melarang penangkapan, penjualan, dan konsumsi 19 spesies ikan, termasuk empat jenis ikan belida, yakni belida borneo (Chitala borneensis), belida sumatera (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).
Pro-kontra
Tentu, larangan untuk menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida menuai pro dan kontra. Kebijakan yang digulirkan per 4 Januari 2021 tersebut, memunculkan keresahan dari pelaku industri yang terbiasa memanfaatkan ikan habitat sungai itu. Dikhawatirkan, larangan tersebut akan memukul dunia usaha.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi menjelaskan, larangan penangkapan, penjualan, dan konsumsi ikan belida diberlakukan untuk seluruh hasil tangkapan alam.
Baca Juga: Mengenal Belida, Ikan yang Pantang untuk Ditangkap
Larangan tersebut telah didasarkan riset ilmiah, karena populasi belida sudah semakin kritis. Berlaku baik dari ukuran benih hingga ukuran besar.
Jalan budidaya
Akan tetapi, ia juga menyampaikan aturan itu tidak berlaku untuk ikan belida hasil budidaya. Saat ini, teknologi budidaya belida sedang dikembangkan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.