JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai dugaan hilangnya dana deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar sebesar Rp45 miliar.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya selaku regulator mendorong pihak bank untuk menjelaskan kepada para pihak terkait.
Baca Juga: Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar bank mengganti dana nasabah tersebut bila terbukti bersalah.
“Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank," kata Anto dikutip dari KONTAN, Minggu (12/9/2021).
"Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya, sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan."
Ia menuturkan, sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah
“OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal (bank) berjalan," ujar Anto.
"Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir, tetapi dari aspek pengawasan, kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP. Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya."
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan.
Termasuk juga hati-hati saat menerima dokumen dari pegawai bank. Ia meminta masyarakat tidak asal percaya begitu saja dan selalu mengecek ulang tawaran tersebut.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah
Helmy menambahkan, masyarakat agat jangan pernah menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.
"Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank," tutur Helmy.
"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum."
Adapun dalam kasus ini, kata Helmy, Bareskrim Polri telah menahan pelaku penggelapan dana deposito nasabah BNI berinisial MBS.
Helmy mengatakan pelaku MBS merupakan pegawai bank pelat merah tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kontan/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.