JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Nyoman Adhi Suryadnyana tidak layak menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang BPK (UU BPK).
Sebelumnya DPR menetapkan daftar anggota BPK setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan kemarin, Kamis (9/9/2021). Salah satu nama yang lolos adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, yang terpilih dengan suara terbanyak yaitu 44 dari 56 anggota DPR Komisi XI yang memilih.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Nyoman Adhi sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III).
Jabatan itu juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) pada periode 2 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019. Boyamin menyebut hal itu bertentangan dengan UU BPK.
Dalam UU BPK disebutkan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Baca Juga: Nama-nama Calon Anggota BPK, Diduga Ada Dua Nama Tak Penuhi Syarat
"Harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," katanya kepada Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
Ia pun akan menggugat putusan DPR tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terhadap hasil ini, apa pun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini di DPR akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," tuturnya.
Boyamin pun menjelaskan alasan MAKI ngotot melaporkan putusan DPR itu. Ia menilai, jika dari awal anggota BPK sudah tidak memenuhi syarat tapi dipaksakan, justru akan merugikan lembaga itu sendiri.
Baca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat
"Anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," jelas Boyamin.
"Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Nyoman Adhi adalah pejabat karir di Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mengutip laman resmi DJBC, pada Agustus 2016-September 2017, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara.
Lalu 3 Oktober 2018-20 Desember 2019, ia sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara.
Kemudian September 2020, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Sampai April 2021, Nyoman masih menduduki posisi tersebut.
Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Temuan BPK soal Pemborosan Rp 3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.