JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kedua perusahaan itu adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
WeTransfer adalah layanan transfer data yang memungkinkan pengguna mengirim data hingga 2 GB. Sedangkan OffGames adalah perusahaan yang menjual voucher game online, seperti Genshin Impact dan Steam Wallet.
Kini, WeTransfer dan OffGamers bergabung dengan Google, Facebook, Apple, Netflix hingga Shutterstock sebagai perusahaan pemungut PPN PMSE.
Baca Juga: Anies Beri Diskon Pajak di Jakarta, Ini Daftarnya
"Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE sudah terkumpul
sebesar Rp 2,5 triliun," kata Neilmadrin dalam keterangan yang diterima Kompas TV.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha
tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual
kepada pelanggan di Indonesia," jelasnya.
Ia menambahkan, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. DJP juga aktif menjalin
komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka.
Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.