JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah masih terus berlanjut hingga akhir tahun. Kententuan itu dimulai dari September hingga Desember dengan diskon yang diberikan sebesar 25 persen.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. PT MMKSI sebagai pihak yang memasarkan dan memproduksi kendaraan mereka di Indonesia berhak menerima insentif tersebut pada kendaraan-kendaraan seperti Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.
"Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian terutama pasar di segmen otomotif akibat pandemik," kata President Director of PT MKSI, Naoya Nakamura dalam keterangan resminya Jumat (3/9/2021).
Ia juga menyampaikan, insentif PPnBM 100 persen yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik. Dengan keberlanjutan meski hanya 25 persen dapat menjadi sinyal positif sehingga kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar.
Baca Juga: Menperin Resmi Ajukan Perpanjangan Diskon 100 Persen PPnBM Mobil Baru
Sebagai gambaran, besaran insentif yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk memiliki Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25 persen adalah sebagai berikut:
Varian Angka insentif PPnBM Non-White Color White Color
Baca Juga: Kebijakan Baru, Ditjen Pajak Terangkan Perubahan Tarif PPN Sekolah, Sembako Hingga Barang Mewah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.