JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan dalam pembayaran pajak daerah. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga pajak reklame.
Diskon pajak untuk warga Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Aturan itu resmi diundangkan mulai 16 Agustus 2021.
Mengutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, (01/09/2021), ada 5 jenis diskon pajak yang diberikan. Yaitu:
1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Pemprov DKI memberikan diskon 10 persen atas PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020. Caranya dengan melakukan pembayaran di bulan Agustus-September 2021.
Sementara untuk PBB-P2 tahun 2021 diberikan diskon 20 persen jika dibayarkan pada bulan Agustus dan diskon 15 persen jika dibayarkan pada September 2021.
Baca Juga: Catat! Aturan Baru Pajak Ini Bisa Berlaku Mulai Tahun Depan
Jika wajib pajak membayar sesuai periode yang ditetapkan, sanksi juga akan dihapuskan.
2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Pemprov DKI memberikan diskon 5 persen untuk PKB di bawah tahun 2021. Sanksi keterlambatan juga dihapuskan jika dibayar pada Agustus-September 2021.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.