JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah diharapkan tidak lepas tangan dalam melakukan pengawasan serta memberi bantuan bagi pekerja dan pengusaha. Pasalnya, pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk mengatur hubungan kerja selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Salah satu aturannya yakni, pengusaha yang terdampak pandemi diperbolehkan untuk mengurangi upah pekerjanya. Hal ini menjadi pijakan banyak perusahaan merumahkan pekerja dan mengurangi upah tanpa dialog bipartit.
Untuk itu, kalangan buruh meminta pemerintah tidak lepas tangan dan lebih cepat menyalurkan bantuan yang bisa meringankan beban buruh dan pengusaha.
Adapun, peraturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini ditandatangani pada 13 Agustus 2021 yang mengatur bahwa selama masa PPKM, pekerja tetap berhak mendapatkan upah sesuai besaran yang biasa diterimanya.
Itu berlaku untuk buruh yang bekerja dari kantor (work from office/WFO), buruh yang bekerja dari rumah (work from home/WFH), ataupun buruh yang dirumahkan (diliburkan/dibebaskan dari pekerjaan).
Namun, keputusan yang sama juga mengatur, pengusaha yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayar upah seperti biasa boleh melakukan penyesuaian besaran upah dan cara pembayaran upah. Asalkan, perusahaan tetap membayarkan upah setiap bulan.
Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Situs Baru Untuk Cek Status Subsidi Upah
Penyesuaian upah itu harus dicapai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan penyesuaian upah dilakukan secara tertulis dan memuat tiga hal, yaitu besaran upah, cara pembayaran upah yang bisa dilakukan sekaligus atau bertahap, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menilai, pemerintah terlambat mengeluarkan kepmenaker tersebut.
PPKM nyaris berlangsung dua bulan dan sudah banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan menyesuaikan upah tanpa dialog bipartit atau kesepakatan dengan pekerja.
”Di lapangan, pekerja yang dirumahkan itu sudah tidak dibayar. Dirumahkan, ya, dirumahkan. No work, no pay,” kata Mirah Selasa (17/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.
Walaupun begitu, Mirah juga dapat memaklumi kondisi sebagian pengusaha, khususnya yang berskala kecil-menengah dan merupakan sektor non-esensial. Dimana, selama PPKM ini kesulitan mempertahankan usaha karena tidak bisa beroperasi normal.
”Oleh karena itu, beban ini tidak bisa hanya dilempar ke pengusaha atau dilempar ke pengusaha dan pekerja, yang pada akhirnya seperti membenturkan satu sama lain. Pemerintah juga harus bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.