JAKARTA, KOMPAS.TV – Tindak lanjut terkait keputusan atau resolusi sidang Komite Warisan Dunia Ke-44 pada 16-31 Juli 2021 tentang Taman Nasional Komodo telah disampaikan oleh Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada kementerian dan lembaga terkait. Setidaknya ada empat hal khusus.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kemdikbudristek Arief Rachman menyampaikan empat hal terkait keputusan atau resolusi tersebut yaitu;
Pertama, UNESCO mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menyetor informasi penilaian dampak lingkungan atas pembangunan yang sedang dilakukan kepada sekretariat Komite Warisan Dunia dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kemudian akan mengkaji dan menilai potensi dampak sesuai parameter nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV).
Kedua, Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengirimkan status konservasi (state of conservation/SoC) Taman Nasional Komodo kepada Komite Warisan Dunia selambat-lambatnya 1 Februari 2022.
Ketiga, UNESCO memberikan catatan yang baik mengenai aktivitas riset dan pemantauan jangka panjang komodo yang menunjukkan tren populasi yang stabil.
Baca Juga: UNESCO Minta Hentikan Sementara Pembangaunan TN Komodo, Ada Sejumlah Syarat yang Belum Dipenuhi
Selain itu, UNESCO juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan sensus populasi komodo secara teratur dan menerapkan langkah-langkah pengelolaan sesuai substansi di usulan rencana induk pariwisata terintegrasi.
Keempat, UNESCO juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk kembali mengundang Joint World Heritage Centre/IUCN Reactive Monitoring Mission selama proses penilaian terhadap parameter OUV dan peninjauan SoC Taman Nasional Komodo yang sebelumnya sempat tertunda.
”Keempat hal itu telah kami sampaikan saat pertemuan dengan kementerian dan lembaga pada 5 Agustus 2021. Beberapa kementerian dan lembaga yang hadir saat itu, antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Arief di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Permulaan isu
Arief menegaskan, isu yang akhir-akhir ini merebak mengenai TN Komodo sebenarnya berawal ketika UNESCO menerima laporan dari pihak ketiga pada 2020.
Substansi laporan menyangkut pembangunan proyek infrastruktur di dalam dan di sekitar Taman Nasional Komodo, serta kekhawatiran terhadap OUV situs.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Indonesia berkomitmen, dalam waktu dekat akan menyampaikan penilaian dampak lingkungan disertai dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kepada Sekretariat Komite Warisan Dunia dan IUCN.
Taman Nasional Komodo berlokasi di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dan didirikan pada 1981. Kemudian, pada 1991, UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site dan Man and Biosphere Reserve.
Taman Nasional Komodo mencakup tiga pulau utama, yaitu Komodo, Rinca, dan Padar. Total luas TN Komodo diperkirakan 2.321 kilometer persegi.
Baca Juga: Pengajuan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Budaya Dunia Masih Terkendala
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.