JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran bakal berlangsung selama tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan kebijakan itu dengan maksud untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," demikian kutipan dari aturan tersebut, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Samsat Garut Bakal Bebaskan Masyarakat dari Denda Pajak Kendaraan saat Pandemi Covid-19
Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Lebih lanjut, terkait ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di kawasan tertentu.
Seperti pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.
Lalu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai November 2021.
Baca Juga: Genjot Sektor Wisata, Pemerintah Bebaskan Tarif PPnBM 75% untuk Yacht Pariwisata
Untuk besarannya, PPN terutang akan dihitung dari tarif PPN yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
Penggantian ini termasuk biaya pelayanan, baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.
Selanjutnya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan dan bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPN DTP.
Dengan catatan, laporan realisasi PPN DTP dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.
Laporan tersebut lantas disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh DJP, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.