JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.
Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2021, bantuan diberikan bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Berikut daftar wilayah penerima:
1. DKI Jakarta, semua daerahnya masuk kategori Level 4, meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
2. Banten, daerah dengan Level 3 meliputi Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon. Sementara, daerah Level 4 yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (Level 4)
3. Jawa Barat, daerah Level 3 meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.
Sementara, daerah Level 4 yakni Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah, daerah Level 3 meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Adapun, daerah Level 4 yakni, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Baca Juga: Buruan Cek, Pekerja di Daerah Ini Tetap Dapat BLT Gaji Rp1 Juta Meski Gaji di Atas Rp3,5 Juta
5. DI Yogyakarta, daerah ini hanya memiliki dua wilayah dengan kriteria Level 3, yaitu Kulonprogo dan Gunungkidul. Sementara, daerah Level 4 meliputi Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.
6. Jawa Timur, daerah Level 3 meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Sementara, daerah Level 4 meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
7. Bali, daerah Level 3 meliputi Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.
8. Sumatera, di Sumatera Utara, daerah Level 4 adalah Kota Medan dan Level 3 adalah Kota Sibolga.
Di Sumatera Barat, daerah Level 4 meliputi Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang.
Sementara Level 3 ada di Kota Solok. Hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Banda Aceh.
Begitu pula di Riau, hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Pekanbaru. Sementara, daerah Level 3 di Jambi yakni Kota Jambi.
Sumatera Selatan, daerah Level 3 ada di Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.
Sementara daerah Bengkulu ada di Kota Bengkulu.
9. Kepulauan Riau, daerah Level 3 yakni Natuna dan Bintan. Sementara Level 4 ada di Kota Baramdan Kota Tanjung Pinang Lampung Daerah Level 3 yakni Kota Metro, sedangkan Level 4 ada di Kota Bandar Lampung.
10. Kalimantan, di Kalimantan Barat, daerah Level 4, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Di Kalimantan Timur daerah Level 4 ada di Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
Kalimantan Tengah Kabupaten Sukamara (Level 3) Kabupaten Lamandau (Level 3) Kota Palangkaraya (Level 3) Kalimantan Utara Kabupaten Bulungan.
11. Nusa Tenggara, ada satu daerah Level 4, yakni Kota Mataram. Sementara di NTT daerah Level 3 ada di Lembata dan Nagekeo.
12. Maluku, daerah Level 3 di Maluku meliputi Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
13. Sulawesi, di Sulawesi Utara daerah Level 3 ada di Kota Manado dan Kota Tomohon.
Sementara di Sulawesi Tengah ada di Kota Palu. Daerah Level 3 juga mencapuk daerah Sulawesi Tenggara di Kota Kendari
14. Papua, Papua Barat daerah Level 4 yaitu Manokwati, Kota Sorong, Fak Fak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Sementara di Papua daerah Level 3 meliputi Boven Digoel dan Kota Jayapura.
Baca Juga: Siap-siap Cair Rp1 Juta, Kemnaker Telah Kantongi 1 Juta Data Penerima BLT Gaji, Cek Namamu di Sini
Aturan BSU atau BLT gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah seperti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).
Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
1. Besaran bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sehingga, total bantuannya adalah Rp1 juta.
2. Syarat penerima
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:
Perlu dicatat, buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
3. Mekanisme penyaluran
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan analisis data terkait menyalurkan BSU 2021.
"Hari ini saja kita baru menyelesaikan data terkait memberikan bantuan sosial, kalau di Kemnaker adalah BSU. Tantangannya (mencari) data mana yang bagus, data mana yang akurat dan valid," ujar Anwar diberitakan Kompas.com, Kamis (29/7/2021)
Berikut mekanisme penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
Baca Juga: PPKM Darurat, Ekonom Usul BLT Gaji untuk Pekerja Rp5 Juta dan WFH 100 Persen
Bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.