JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.
"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.
Diketahui, penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Rekening bank yang bisa menerima BSU hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN).
Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BP Jamsostek menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data yang valid.
Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja yang terbesar di Indonesia.
Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan tertib data melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," jelasnya.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," tutur Anggoro.
Adapun, penyerahan data dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.
"Kami harapkan total proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro
Pemberian BSU ini digulirkan oleh Pemerintah kepada pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
Ia berharap para pekerja segera menerima BSU untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.