JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, agar pemerintah mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan operasional 100 persen serta karyawan penunjang 25 persen.
Hariyadi berharap, pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut, terutama untuk perusahaan yang telah memvaksin karyawan, apabila hendak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah 26 Juli 2021.
Dengan demikian, menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Hariyadi, dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Ia meminta pemerintah memperhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lain, baik di lingkup nasional maupun internasional.
Baca Juga: Ganjar Koordinasi dengan Apindo, Tegakkan Aturan WFH Perusahaan saat PPKM Darurat
Pasalnya, apabila tidak memenuhi kontrak ini, perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi.
Hal itu menyangkut juga dalam kepentingan mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional.
Langkah pengawasan
Dalam kesempatan ini, Hariyadi ikut menginginkan pemerintah dapat mengizinkan industri manufaktur non-esensial dan penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen.
Nantinya, jika diizinkan untuk beroperasi, protokol kesehatan di perusahaan bisa diaudit secara berkala baik oleh pemerintah, pihak swasta, maupun pelanggan.
Apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur esensial yang positif Covid-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat dan menurunkan kapasitas karyawan operasional menjadi 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen.
Sedangkan, apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur non-esensial yang positif Covid-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat, serta menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang.
Baca Juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat Membuat Pengusaha Kelimpungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.