JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menawarkan opsi jam kerja kepada perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial.
Pemberian opsi ini kata Ida bertujuan agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dapat tercapai dengan maksimal.
Adapun opsi yang dimaksud di antaranya adalah pekerja atau buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH).
"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," kata Ida seperti yang dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut, Ida menuturkan perusahaan dapat memberlakukan 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.
Baca Juga: Luhut Usul Jam Kerja Buruh Jadi 15 Hari dalam Sebulan, Begini Mekanismenya
Tak hanya itu, ada pula opsi bagi perusahaan untuk memilih merampingkan unit kerja yang bukan inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal.
Dia juga mengatakan perusahaan dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.
"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021, sektor esensial diizinkan untuk bekerja dari kantor hingga mencapai 50 persen.
Baca Juga: Termasuk Sektor Esensial yang Wajib Bawa STRP, Bagaimana Ojol Melewati Penyekatan PPKM Darurat
Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.
"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," ujar Ida.
Ida menekankan setiap penyesuaian yang dilakukan perusahaan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan apapun opsi yang dipilih perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat.
"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," tegas Ida.
Baca Juga: Pantauan Penyekatan Tambahan PPKM Darurat di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.