JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat perekonomian terpuruk, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak untuk menopang dunia usaha. Pemerintah akan kembali memacu penerimaan pajak untuk tujuan pembangunan apabila dunia usaha telah pulih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak 2021 yang berlangsung secara virtual menyampaikan, untuk mendukung dunia usaha yang terdampak pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak.
Di antaranya seperti, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi sektor otomotif, dan pembebasan PPh Pasal 22 impor.
“Namun, saat perekonomian mulai pulih, satu per satu insentif pajak nantinya akan dicabut. Selanjutnya, penerimaan pajak akan kembali digenjot untuk melanjutkan pembangunan negara,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan, reformasi perpajakan adalah kunci untuk memperbaiki penerimaan negara. Dalam perjalanannya, perpajakan Indonesia telah melakukan reformasi sejak tahun 1983. Hasil reformasi saat itu adalah mengubah sistem pemungutan pajak yang berdasarkan official assessment menjadi self assessment.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
Saat ini, pemerintah bersama DPR sedang membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya yang juga dipengaruhi oleh tren perubahan global. Sebagai negara yang terhubung dengan perekonomian global, Indonesia dihadapkan pada kompetisi sekaligus kolaborasi.
”Sistem perpajakan kita harus terus kita perkuat dan desain ulang menyesuaikan perubahan global dan perubahan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, dalam setahun terakhir, lembaganya fokus untuk meningkatkan serapan insentif pajak, penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan perubahan struktur organisasi vertikal.
Jika diakumulasikan sejak April 2020, realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun. Insentif pajak ditujukan untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, dan sektor properti yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut membuat dunia usaha tetap bisa bertahan pada masa pandemi.
Penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 2,38 triliun. Nilai tersebut terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I-2021 sebesar Rp 1,65 triliun. Sejak penunjukan pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN-PMSE.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak 2021 Lebih Rendah dari Target
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.