JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, menegaskan bahwa 4 (empat) Terminal Bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya siap mendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek.
Mulai 5 - 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (minimal dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” terang Polana dalam siaran persnya yang diterima KOMPAS TV, Rabu (7/7/2021).
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Wagub DKI: Dari 661 Laporan, 146 Kantor-Tempat Usaha Ditindak karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Polana menyebutkan bahwa kepada masing-masing Kepala Terminal yaitu, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri tersebut
Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ itu, lanjut Polana, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.
Lebih lanjut, Polana menerangkan, terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan, untuk AKDP ada 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten.
Adapun, untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Sementara, Rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.
"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," tutur Polana.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bus Akap Beralih Fungsi Muat Barang Ekspedisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.