SURAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Surakarta memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang menjual kebutuhan esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun, toko kebutuhan esensial tersebut di antaranya swalayan dan toko obat.
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat itu nggak boleh tutup," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, ia memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Baca Juga: Gibran Putuskan Mal Tetap Buka Selama PPKM Darurat, Beda dengan Pusat?
Selain mal, lanjut Gibran, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.
Di samping itu, terkait penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, menurut Gibran harus dilakukan. Tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
"Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," katanya.
Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Gibran Kembali Larang Balita dan Ibu Hamil Masuk Mal serta Tempat Wisata di Solo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.