JAKARTA, KOMPAS.TV - PPKM darurat resmi diberlakukan mulai tanggal 3 Juli mendatang.
Salah satu poinnya, pusat perbelanjaan seperti mal tutup sampai tanggal 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan selaku ketua pelaksana PPKM Jawa-Bali mengumumkan, mulai 3 Juli, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara sampai tanggal 20 Juli.
Keputusan ini diambil merespons menanjaknya kasus corona di Indonesia, berakibat pada penuhnya keterisian kamar rumah sakit.
Sementara, untuk sektor esensial seperti perbankan masih beroperasi 50 persen, sektor kritikal seperti layanan kesehatan beroperasi100 persen.
Keputusan penarikan tuas PPKM darurat telah dibahas selama 4 hari bersama pihak-pihak terkait.
PPKM darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan, perdagangan tutup sementara sampai tanggal 20 Juli.
Bagaimana respons pelaku usaha?
Kita terhubung dengan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, APPBI, Aplhonzus Widjaja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.