JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan tetap mengenakan pajak pada perusahaan yang merugi. Perusahaan tersebut akan dipungut tarif pajak minimum sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal itu dilakukan lantaran banyak wajib pajak (WP) badan yang mengaku rugi, hanya untuk menghindari pajak.
"WP ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia. Ini tadi yang disebutkan berbagai praktek-praktek yang terjadi secara internasional, mungkin juga terjadi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/06/2021).
Padahal, Kementerian Keuangan sudah memberikan keringanan. Yaitu dengan menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen ke 22 persen, dan akan diturunkan menjadi 20 persen.
Baca Juga: Tarif PPH Orang Super Kaya Akan Naik, Pengamat: Memang Harus Dilakukan
"Namun kita juga lihat meskipun kita telah memberikan berbagai kemudahan dan juga berbagai insentif, di dalam prakteknya wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara terus-menerus itu meningkat dari 8 persen tahun 2018 naik menjadi 11 persen (2019)," ujar Sri Mulyani.
Ia mengungkap, WP badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 WP pada tahun 2012-2016, menjadi 9.496 WP pada tahun 2015-2019.
Sementara itu, di saat banyak WP badan yang menghindari pajak, Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang sifatnya komprehensif.
"Sehingga loophole (celah) inilah yang digunakan sehingga kita menghadapi praktik yang menggerus basis perpajakan kita," tuturnya.
Baca Juga: Negara G7 Pajaki Google Cs 15 Persen, Ditjen Pajak: Tarif Pajak Kita Lebih Tinggi
Hasil kajian OECD menyebut, ada potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba mencapai 100-200 miliar dollar AS, atau setara dengan 4-10 persen penerimaan PPh Badan secara global.
Hal itu terjadi lantaran ada sekitar 60-80 persen perdagangan dunia yang merupakan transaksi afiliasi, dilakukan oleh perusahaan yang bekerja multi yurisdiksi.
Untuk kasus indonesia, sebanyak 37-42 persen dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP.
"Jadi secara dunia ini terjadi, oleh karena itu perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global yaitu dengan minimum tax," tambahnya.
Namun, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Kemenkeu juga akan mengatur kriteria WP badan yang dikecualikan dari PPh minimum sebesar 1 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.