JAKARTA, KOMPAS.TV- Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) mengungkap sejumlah permasalahan di tubuh BUMN Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI). Mulai dari menunggak gaji pegawai hingga tak membayar dana pensiun secara penuh.
Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah menyatakan, gaji para pegawai DAMRI sudah tidak dibayar sejak 5-8 bulan lalu.
"Kami menyampaikan kepada Menteri BUMN dan pemerintah, ada pengabaian hak-hak para pekerja di DAMRI. Di Pulau Jawa dan di daerah lain tidak membayar upah pekerja 5-8 bulan, tidak dibayarkan sampai saat ini," kata Iswan dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/06/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut 3 Sektor BUMN Paling Terdampak Pandemi
Pengemudi bus, adalah pegawai yang gajinya paling banyak tidak dibayarkan DAMRI. Ada juga staf lainnya yang gajinya belum diberikan, serta uang pensiun pegawai yang tidak dibayarkan secara penuh. Manajemen DAMRI beralasan, hal itu akibat dampak pandemi Covid-19.
Iswan menyebut, pada saat lebaran kemarin DAMRI juga tidak membayar THR karyawan sesuai ketentuan. Perusahaan hanya membayar THR sebesar Rp700.000 kepada para pegawainya.
"DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah Undang-undang, pekerjanya tidak mendapatkan THR yang sesuai karena jauh dari ketentuan. Kalau di daerah Bandung atau di beberapa wilayah lain hanya mendapatkan Rp700.000. Ini jelas pelanggaran," jelas Iswan.
Baca Juga: Garap Tol Bocimi dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Benoa, Waskita Gandeng BUMN China
Menurut Iswan, pihaknya sudah meminta manajemen DAMRI untuk memenuhi ketentuan dan tidak menjadikan COVID-19 sebagai alasan untuk mengabaikan hak para pekerja.
Namun, pekerja DAMRI kesulitan berdialog dengan manajemen perusahaan, lantaran ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.