JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako menjadi bahan perbincangan banyak masyarakat.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengungkapkan tak semua sembako nantinya akan mendapat tarikan PPN.
“Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” jelas Sri Mulyani dikutip dari unggahan Instagram-nya, Senin (14/06/2021) kemarin.
Sembako atau bahan pangan yang akan dikenakan PPN, lanjut Sri Mulyani, yakni yang memiliki kualitas premium dan banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
Baca Juga: Belanja ke Pasar, Menkeu: Sembako Tak Kena Pajak
Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani menjabarkan contoh sembako yang dikenakan PPN.
Alasannya komoditas premium tersebut berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa. Untuk komoditas beras lokal seperti Rojolele hingga Pandan Wangi, Sri Mulyani mengungkapkan akan bebas dari PPN.
Hal yang sama juga berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.
Melansir Kompas.com, Rabu (16/06/2021) sebelumnya beredar kabar draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
Baca Juga: Isu PPN Sembako, Sri Mulyani: Yang Kena Pajak Sembako Jenis Premium
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," pungkas Sri Mulyani dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Terkait Sembako, Sri Mulyani: Padahal Aku Gak Ambil Pajak, Gak Ada PPN Sekarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.