JAKARTA, Kompas.TV – Pemerintah Masih Menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), di mana salah satunya mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai untuk Bahan Pokok serta sekolah.
Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan tersebut masih akan dibahas lagi Bersama DPR dan juga mendengar masukan dari pihak lain. Nantinya pembahasan akan memperhatikan nilai keadilan yang disesuaikan kondisi masyarakat saat ini.
Nilai keadilan yang dimaksud adalah besaran tarif PPN yang lebih besar dikenakan untuk barang yang dikonsumsi kalangan atas.
Sementara barang yang dikonsumsi masyarakat bawah akan dikenakan biaya rendah. Pemberlakuan aturan itu pun akan disesuaikan kondisi ekonomi yang sudah pulih.
Baca Juga: Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Tolak PPN Sembako, Ini Alasannya
“Jadi pemerintah akan menyusun betul waktunya kapan. Melindungi masyarakat di kelompok bawah terutama melalui Bansos dan subsidi yang diberikan untuk mendukung rumah tangga,” kata Yustinus dalam video yang dikirimkan kepada KompasTV, Jumat (11/6/2021).
Aturan PPN Bahan Baku memang menjadi kontroversi, karena dianggap memberatkan masyarakat jika nantinya diterapkan.
Pengenaan PPN akan membuat harga-harga sembako mengalami kenaikan harga. Secara tidak langsung juga akan membuat pengeluaran masyarakat semakin besar.
Pemerintah, menurut Yustinus, tidak akan memasukan aturan ini saat pandemi masih berlangsung. Implementasinya akan memperhatikan pemulihan ekonomi nasional.
Aturan ini nantinya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, yang mengalami penyusutan akibat pandemi.
Baca Juga: Sekolah Mahal Rencananya juga Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen, Benarkah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.