JAKARTA, KOMPAS.TV – Untuk mencapai industri hijau berkelanjutan, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme insentif fiskal bagi industri yang melakukan langkah mewujudkan industri hijau. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (10/6/2021).
Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Fasilitas yang diberikan bisa dalam bentuk fiskal dan nonfiskal.
Terkait bentuk insentif yang akan disediakan, pemerintah masih menggodoknya. ”Sekarang kami sedang melakukan kegiatan analisis biaya manfaat (cost benefit analysis) yang akan menjadi dasar pemberian insentif fiskal kepada industri,” kata Agus dalam acara peluncuran Penghargaan Industri Hijau di Jakarta.
Agus mengatakan, perencanaan pembangunan yang rendah karbon merupakan program prioritas yang sedang dikembangkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton CO2 dengan usaha mandiri atau 41 persen (setara 1,08 miliar ton CO2) dengan bantuan internasional.
Baca Juga: Mitra Kurir Protes Insentif Dipangkas, Gojek Kukuh Terapkan Skema Insentif Baru
Sektor industri sendiri berkontribusi terhadap tiga sumber emisi utama, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan limbah industri.
Kondisi pertumbuhan industri yang semakin ekspansif dan pesat dikhawatirkan bisa semakin menurunkan daya dukung lingkungan dan mempercepat krisis sumber daya alam.
”Pemerintah mendorong industri manufaktur existing untuk bertransformasi dari business as usual menjadi industri hijau. Kami juga terus berupaya membangun industri baru dengan prinsip-prinsip berkelanjutan,” ujar Agus.
Salah satu upaya nonfiskal yang ditempuh untuk mendorong pengembangan industri hijau adalah pemberian Penghargaan Industri Hijau yang sudah berlangsung sejak tahun 2010 dan telah diberikan kepada 895 perusahaan.
Pemerintah juga memberikan Sertifikasi Industri Hijau kepada 37 perusahaan manufaktur sejak tahun 2017.
Lewat program itu, pada tahun 2019, Kemenperin mencatat terjadi penghematan energi pada implementasi industri hijau Rp 3,5 triliun dan penghematan air Rp 230 miliar.
Baca Juga: Sektor Industri Terus Didorong Untuk Bertransformasi Ke Konsep Industri Hijau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.