JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Begitu juga dengan skema PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu (09/06/2021).
"Begitu juga dengan skema yang mengikutinya masih dalam pembahasan, " imbuhnya.
Saat ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar rencana pemerintah memungut PPN dari sembako.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun berencana menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.