Kompas TV bisnis kompas bisnis

Ini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 28 Mei 2021, 12:16 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan baru terkait pesangon buruh dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut ketentuan uang pesangon tersebut:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
dst

Ketentuan Mengenai uang penghargaan masa kerja:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
dst

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima:

a. Cuti tahunan yang belum diambil
b. Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.

Sebagai informasi, gelombang PHK marak terjadi di industri penerbangan dan ritel konvensional. Sejumlah perusahaan bahkan sudah menawarkan pengunduran diri dan pensiun dini kepada karyawannya seperti Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x