JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Senin (24/05/2021), tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mengalami kenaikan.
"Hai #KawanJMKT. Penyesuaian tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi akan mulai berlaku pada 24 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT, " begitu isi pengumuman di akun instagram resmi PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT), @official.jmkt.
Direktur Utama JMKT Teddy Rosady mengatakan, berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
"Penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen, " kata Teddy dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/05/2021).
Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Rencana Tax Amnesty Jilid II dan Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Individu
Teddy mengungkapkan alasan lainnya dibalik penyesuaian tarif Tol MKTT. Yaitu sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai rencana bisnis, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurut Teddy, PT JMKT telah memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol, " ujar Teddy.
Misalnya, lanjut Teddy, dengan meningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi. Khususnya pada gardu-gardu padat seperti di GT Tebing Tinggi.
Baca Juga: Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Berencana Naikkan Tarif PPN
Lalu penambahan unit mobile reader di gerbang tol, penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, pemasangan smart CCTV.
Kemudian penambahan Variable Message Sign (VMS), penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.
JMKT juga telah melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol, penambahan pagar pembatas dan normalisasi saluran air.
Baca Juga: Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau Lemah, Peluang Penghindaran Pajak
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik 3,0 persen.
Selain itu yang terkoneksi dengan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik 2,2 persen.
Untuk detil lengkap tarif Tol MKTT setelah penyesuaian, bisa dilihat di akun instagram @official.jmkt.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.