JAKARTA, KOMPAS.TV- Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menyatakan, memahami alasan manajemen Garuda Indonesia menawarkan program pensiun dini kepada karyawan. Namun jika sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan, mereka menolaknya.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan, PHK sepihak tidak sesuai dengan aturan. Seperti undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tanggapan Sekarga itu pun sudah disampaikan kepada manajemen Garuda.
"Kami memahami jika pengurangan dilakukan dengan cara penawaran pensiun dini, dan kami menyatakan menolak dengan tegas jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak, karena itu menyalahi undang-undang dan PKB," kata Tomy dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/05/2021).
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, PT Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini Kepada Karyawan
Sekarga menyampaikan sejumlah permintaan kepada Garuda agar bisnis perusahaan tetap bisa berjalan dan berkembang di tengah pandemi. Pertama, mendukung upaya manajemen merenegosiasi dengan lessor dan vendor.
"Selanjutnya mendongkrak pendapatan melalui pengelolaan potensi cargo, gudang kargo dan potensi charter. Pengelolaan potensi corporate account ini perlu ada upaya yang lebih maksimal karena potensi pasarnya cukup besar," jelas Tomy.
Di sisi lain, Sekarga optimistis kinerja Garuda akan membaik. Seiring dengan program vaksinasi, pembukaan daerah-daerah tempat wisata, dan pemulihan ekonomi, trafik penerbangan Garuda yang sempat anjlok pun akan mulai meningkat.
"Belum lagi ibadah haji dan umroh, juga perjalanan dinas dari instansi pemerintahan maupun swasta," ujar Tomy.
Baca Juga: CT Kembali Beli Saham Garuda Rp317 M
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menegaskan tidak ada paksaan bagi karyawan untuk mengikuti program pensiun dini.
"Ini merupakan langkah berat yang harus ditempuh perusahaan. Namun opsi ini harus kami ambil untuk bertahan ditengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja industri penerbangan yang belum menunjukan titik terangnya di masa pandemi COVID-19 ini", kata Irfan dalam siaran pers, Jumat (21/05/2021).
Garuda juga memastikan, seluruh hak pegawai yang mengambil program tersebut akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.