Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Turun Rp 81,2 Juta, berikut Alasan di Balik Melemahnya Nilai Bitcoin Hari Ini

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 11:13 WIB
turun-rp-81-2-juta-berikut-alasan-di-balik-melemahnya-nilai-bitcoin-hari-ini
Ilustrasi Bitcoin (Sumber: Shutterstock/Novikov Aleksey)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai mata uang kripto Bitcoin mengalami tren penurunan pada sesi perdagangan Kamis (20/5/2021).

Berdasarakan data Coinmarketcap, harga Bitcoin rontok hingga 13,6 persen ke level USD 35.920 atau setara Rp 513,6 juta, pada pukul 08.20 WIB.

Pada sesi perdagangan Rabu (19/5/2021) pukul 08.20 WIB harga Bitcoin masih berada di level USD 41.596 atau setara Rp 594,8 juta.

Baca Juga: Bukan Bitcoin, Ini Aset Kripto yang Harganya Tembus Rp1 Miliar

Dengan demikian, dalam kurun waktu 24 jam, harga aset kripto yang memiliki valuasi terbesar telah merosot sekitar Rp 81,2 juta.

Pelemahan yang dialami Bitcoin saat ini, ditengarai akibat langkah dari grup industri keuangan China yang memutuskan untuk melarang perdagangan mata uang kripto.

Sehingga, lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran dilarang menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency, dan para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

Baca Juga: China Larang Penggunaan Mata Uang Kripto dalam Transaksi Keuangan

Diketahui, terdapat tiga grup industri China yang memandang naik-turunnya mata uang kripto belakangan ini sebagai persoalan serius.

"Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," ujar 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersamanya.

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Baca Juga: Sebelum Investasi Kripto, Perhatikan 10 Hal Berikut Ini

Dengan demikian, larangan bagi lembaga keuangan untuk menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto ini menjadi yang kedua kalinya terjadi sejak 2017 lalu.

Bank hingga saluran pembayaran online pun tidak akan diperkanankan untuk transaksi mata uang kripto; mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Termasuk segala bentuk penerimaan maupun penggunaan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembagan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x