JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengawasi peredaran aset kripto.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pengawasan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal tersebut karena aset kripto merupakan jenis komoditas.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, aset kripto adalah komoditas tak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi.
Ini untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, melalui Bappebti, pihaknya akan melakukan pengaturan aset kripto agar tercipta kondisi aman, adil, ada kepastian, dan transparan bagi para pelakunya.
“Kami tidak ingin banyak orang tertipu. Jadi, mau tidak mau tetap harus diatur,” ujar Lutfi, dilansir dari laman Kompas.id (11/5/2021).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Wacana Tarik Pajak Mata Uang Kripto
Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Tanah Air sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai Rp 126 triliun.
Laporan 13 pedagang terdaftar ke Bappebti menunjukkan, ada kenaikan nilai transaksi hingga 45 persen pada Maret 2021, yakni dari rata-rata Rp 36,5 triliun per bulan di dua bulan pertama menjadi Rp 53 triliun di bulan ketiga tahun ini.
Lonjakan itu, antara lain, didorong oleh kenaikan harga aset kripto, khususnya bitcoin, yang naik dari kisaran Rp 407 juta per koin pada awal Januari 2021 menjadi Rp 880 juta per koin pada pertengahan Maret 2021.
Harga Bitcoin mencapai puncak terbarunya di kisaran Rp 940 juta per koin pada pertengahan April 2021.
Baca Juga: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.