JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan diterapkan pada tahun depan. Tujuannya untuk mengejar target penerimaan negara 2022.
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN. Ada dua skema yang tengah dibahas.
Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tarif PPN berada di rentang 5% hingga 15%.
Kedua, multitarif PPN. Menurut Sutryo, beberapa negara telah menerapkan skema itu, misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Untuk bisa menerapkan mekanisme ini maka pemerintah perlu merevisi UU 46/2009.
Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, kebijakan untuk mengubah tarif PPN sejalan dengan langkah pemerintah untuk disiplin fiskal. Sebab, pada 2023 nanti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto.
Dalam rencana APBN 2022 penerimaan perpajakan pada diproyeksikan mencapai Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 8,37%-8,42% dari outlook akhir tahun 2021.
Sementara defisit APBN tahun depan dipatok sebesar 4,51% hingga 4,85% dari PDB. Angka tersebut melandai dari realisasi defisit APBN 2021 sebesar 6,09% terhadap PDB.
“Penerimaan pajak saat pandemi Covid luar biasa tertekan, dan yang jadi penting bagaimana pemerintah jaga sustainabilitas ke depannya. Sekarang kita concern (PPN) dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Biayai APBN 2021, Pemerintah Sudah Berhutang Rp328 T Per 31 Maret
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.