JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) ternyata memiliki utang ke PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemilik franchise KFC. Total utang BDI tadinya sebesar Rp100 miliar, sudah dibayar Rp25 miliar dan kini tersisa Rp75 miliar.
Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono menyatakan, utang itu diajukan BDI untuk membiayai proyek properti dan FAST memberikannya dengan skema tanpa bunga.
"PT BDI perusahaan yang memiliki rencana proyek properti dan menawarkan pada Perseroan (FAST) untuk turut berpartisipasi dalam proyek properti tersebut dengan memberikan dana kepada PT BDI untuk kepentingan modal atas rencana kegiatan usaha, pembangunan, dan pembelian properti," kata Dalimin dalam keterbukaan informasi BEI, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (06/05/2021).
Baca Juga: Aburizal Bakrie bersama Istri Disuntik Vaksin Nusantara: Terawan Pernah Selamatkan Nyawa Saya
Utang itu merupakan bentuk investasi FAST dalam proyek BDI. Pada rencana awal, FAST akan memperoleh hak untuk menggunakan properti sebagai sarana pengembangan usaha restoran.
Investasi itu dituangkan dalam perjanjian antara FAST dengan BDI yang diteken pada 18 September 2019, dan berlaku sampai 29 Februari 2020.
Namun, perjanjian itu sudah jatuh tempo, FAST pun meminta kejelasan. Akhirnya, karena proyek tidak terealisasi, BDI mencicil utang sebesar Rp 25 miliar kepada FAST pada Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Terus Tagih Utang Lapindo yang Belum Lunas
"Sisa pengembalian sebesar Rp 75 miliar akan tetap diselesaikan oleh BDI," lanjut isi pernyataan FAST.
Utang tersebut diajukan BDI dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). FAST menyatakan, sisa utang masih dijamin dengan gadai saham BRMS tersebut.
Meski BDI belum melunasi utang Rp75 miliar, namun FAST menyatakan utang tersebut tidak berdampak signifikan terhadap perseroan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.