JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya sudah menerima 410 pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri tahun 2020. Mayoritas dari pengaduan itu sudah ditangani dan para buruh sudah mendapatkan haknya.
“Dari total 410 pengaduan, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, dan THR sudah dibayarkan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (14/02/2021).
Sehingga, masih ada 103 perusahaan yang belum melunasi THR tahun lalu hingga saat ini. Perusahaan-perusahaan tersebut pun kini dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Kemenaker.
Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda
“103 perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan, beberapa diantaranya berkaitan dengan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses,” jelas Ida.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima data adanya perusahaan yang dikenakan sanksi karena belum melunasi THR.
"Faktanya kami belum menerima data satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker. Sampai saat ini kami tanya, minta tunjukan satu perusahaan saja yang diberi sanksi bagi pelanggar aturan yang tidak bayar THR, tapi enggak ada juga," kata Iqbal pada Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu
Iqbal pun mengungkapkan beberapa perusahaan di wilayah Jakarta dan Banten yang masih belum melunasi pembayaran THR. Bahkan ada yang baru membayarkan sebesar Rp 250.000. Ini berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN).
"Di Jakarta saja yang masih nunggak THR 2020, itu ada PT Narawata Makmur baru di bayar 75%, kemudian PT Muroco baru dibayar 75%, dan yang parah di Jakarta itu ada PT SPF yang baru bayar THR-nya 15%," terang Iqbal.
"Bahkan ada juga yang lebih parah di Banten, yaitu PT Sejin Lestari baru bayar THR-nya Rp 250.000, berarti sisanya sampai saat ini belum dilunasi," tambahnya.
Baca Juga: KSPI Minta THR Dibayar Penuh, Apindo: Ekonomi Belum Membaik
Menurut Iqbal, mayoritas perusahaan yang menunggak pembayaran THR berasal dari industri padat karya. Yakni tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, hingga komponen elektronik.
Di sisi lain, Iqbal mengatakan para buruh sebenarnya memaklumi perusahaan yang benar-benar terdampak seperti di sektor pariwisata. Sehingga, pekerja di sektor tersebut mau berdialog dengan perusahaan dan menerima hasil kesepakatan.
Tapi dengan syarat, perusahaan melampirkan laporan keuangan yang menunjukkan perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.