KOMPAS.TV - Pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta, ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg sejak 1 April 2021, di depan gerbang masuk utama TMII.
Kepala Staf Kepresiden, Moeldoko menjelaskan, pengambil-alihan TMII oleh negara karena perlu adanya perbaikan pengelolaan.
Moeldoko juga menjelaskan, selama ini TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita, selalu merugi dari waktu ke waktu yakni mencapai 40 hingga 50 miliar rupiah per tahun.
Sementara itu, Direktur TMII, Tanribali Lamo membantah adanya kerugian negara karena pihaknya telah membayarkan pajak penghasilan dan tontonan secara rutin dan berkala kepada pemerintah. Selain itu, Pengelola Yayasan juga tidak pernah menerima atau menggunakan APBN maupun APBD.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah, sesuai Keppres Nomor 19 tahun 2021 tentang pengeloaan dan penguasaan TMII, dan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, ini juga dinilai tidak ada permasalahan dari sisi hukum. Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Senior, Otto Hasibuan, menurut Ketua Umum Peradi ini, kebijakan pemerintahan mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, dinilai sebagai langkah yang sah secara hukum, karena TMII bukan milik pribadi atau yayasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.