JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 per bulan. Jumlah itu naik dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 4.267.349 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2021 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional. Sehingga didapat kenaikan sebesar 3,27% dari UMP 2020.
Baca Juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Tahun Ini Full
Besaran upah tersebut, ditujukan untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi. Sedangkan untuk sektor usaha yang lesu akibat pandemi, Pemprov DKI membolehkan perusahaan untuk tidak mengikuti kenaikan UMP 2021.
Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Puluhan Juta Orang Diprediksi akan Tetap Mudik, Korlantas Siapkan Ratusan Titik Penyekatan
Mengutip dari Kompas.com, berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):
Jakarta (UMR Jakarta 2021): Rp 4.416.186
Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
Kota Bekasi: Rp 4.782.934
Kota Depok: Rp 4.339.514
Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
Kota Bogor: Rp 4.169.806
Kota Tangerang: Rp 4.262.015
Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.