KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 jadi batas akhir pelaporan surat pemberitahuan, spt pajak. Jika terlambat melapor, maka denda satu juta rupiah menanti wajib pajak pribadi.
Tahun ini, Kementerian Keuangan tidak akan memperpanjang waktu pelaporan seperti tahun sebelumnya.
Hingga 30 Maret 2021, Ditjen Pajak mencatat ada 9,95 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mereka.
Jumlah ini naik 13,76 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Seharusnya, jika sesuai dengan catatan Ditjen Pajak, ada 19 juta wajib pajak pribadi yang harusnya melaporkan pajak mereka.
Dari jumlah 9,95 juta wajib pajak yang sudah melapor, 90 persennya memilih e-filling atau melalui daring untuk lapor pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.