KOMPAS.TV - Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, paling lambat 31 Maret.
Fungsinya adalah untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara untuk melapor SPT Tahunan yakni melalui online, offline (di Kantor Pajak) dan jasa pengiriman.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan saluran penyampaian SPT Pajak Penghasilan Badan seperti e-SPT pada DJP Online, e-Form, maupun e-Filing yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, seperti e-Filing Klikpajak.id.
Hanya tinggal 2 hari, kesempatan masyarakat untuk mengisi surat pemberitahuan pajak SPT.
Pelaporan SPT secara umum membutuhkan dokumen sebagai berikut:
Identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bukti potong pajak, apabila Anda memiliki penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak pemberi kerja.
Cara lapor SPT:
Simak penjelasan selengkapnya mengenai syarat dan cara pengisian laporan SPT bagi karyawan swasta, freelancer dan pemilik usaha sampingan bersama Konsultan Pajak, Yuki Diwinoto berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.