JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni secara langsung, via pos atau jas ekspedisi, dan lewat DJP online (e-filing).
Akan ada denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Apa saja dendanya?
Denda telat lapor SPT
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.