JAKARTA, KOMPAS.TV-Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memprotes skema baru yang ditetapkan GoJek untuk layanan antar makanan, GoFood. GoJek memberlakukan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada para mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021.
Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun menyatakan, aturan Gofood tersebut adalah bentuk arogansi perusahaan terhadap UMKM. Menurut Ikhsan, seharusnya penerapan komisi 20% + Rp 1.000 tidak boleh dibebankan kepada mitra UMKM.
"Harusnya yang dibebankan itu pelanggan atau pembeli. Karena yang dapat keuntungan adalah pembeli. Kami dari asosiasi melihat aplikasi sudah mulai arogan terhadap UMKM," kata Ikhsan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Gojek Jadi Pemegang Saham LinkAja
Para pembeli, lanjut Ikhsan, tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu biaya parkir dan tidak ada risiko kecelakaan yang bersifat fisik.
"Jadi kalau melihat dari ini, pembeli enggak masalah ada tambahan biaya. Jangan dibebankan ke merchant UMKM," tambahnya.
Ikhsan menilai, skema komisi baru itu membuat mitra UMKM seperti pihak yang bekerja atau mencari uang untuk penyedia aplikasi.
Sehingga, pendapatan yang diperoleh UMKM menjadi berkurang. Penerapan tarif komisi baru ini juga tidak sejalan dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap UMKM.
Baca Juga: Gojek Beberkan Kuliner yang Diprediksi Bakal Jadi Tren pada 2021
"Pak Jokowi kan menyuruh untuk mencintai produk-produk UMKM dan saya rasa ini tidak sejalan dengan yang beliau minta. Harusnya GoFood dan aplikasi-aplikasi lainnya harus ngeh, harus sadar," jelas Ikhsan.
Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem Rosel Lavina mengatakan, skema ini adalah respon dari aspirasi para mitra usaha. Serta, sejalan sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner.
"Hal ini pun kami lakukan agar GoFood dapat terus mengupayakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan," ujar Rosel dikutip dari Kompas.com, (19/03/2021).
Baca Juga: Pengemudi Grab dan Gojek Ancam Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia Merespons Perundingan Merger
Rosel menyatakan, skema komisi yang baru justru memberikan banyak manfaat kepada mitra usaha. Seperti mendapatkan kesempatan subsidi pendanaan yang lebih besar dari GoFood untuk mengikuti program dan kampanye promosi rutin, serta peningkatan layanan dari GoFood lewat berbagai inovasi fitur GoBiz.
Bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12% + Rp 5.000, juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20% + Rp 1.000.
Sosialisasi terkait hal ini terus dilakukan oleh GoFood. Rosel menambahkan, GoFood selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan aspirasi para mitra usaha untuk memastikan layanannya tetap menjadi andalan bagi mitra usaha dalam mengembangkan bisnis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.