JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (15/03/2021) Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling (Samling) Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang & Palem Semi Karawaci
7. Ciledug: Halaman Samsat Ciledug & Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13 Kota Depok: Halaman Parkir Samsat Depo, Kelurahan Kalimulya & Tapos Depok
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Baca Juga: Kocak, Pria Ini Gunakan Foto Presiden Filipina Rodrigo Duterte di SIM Palsunya
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang akan mendatangi Samsat Keliling, untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Yaitu KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
Namun yang perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Layanan SIM Keliling
Untuk layanan SIM keliling hari ini, Senin (15/03/2021) Polda Metro Jaya menginformasikan lokasinya berada di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Mall Bella Terra Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penjual BPKB dan STNK Palsu
Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli serta fotokopi, SIM lama serta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pembuatan SIM baru dilakukan di Kantor Samsat dengan biaya Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Baca Juga: DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda, Ini Syaratnya
Untuk pembuatan SIM baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis
2. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
3. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C; 17 Tahun untuk SIM Golongan A; -20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
4. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani
5. Lulus ujian teori dan praktik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.